Penerapan Akad Musyarakah Pada Perbankan Syariah

  • ziqhri anhar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Arif Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Keywords: Perbankan Syariah, Musyarakah, Ekonomi Islam

Abstract

Dalam kegiatan ekonomi Islam sesuai landasan terhadap Al-Quran dan Hadits kegiatan tersebut salah satunya ada pada perbankan syariah. Aturan yang dipakai pada perbankan syariah dirumuskan melalui pedoman umat muslim yakni Al-Quran dan Hadits sehingga lahirlah Akad-akad perbankan syariah yang digunakan untuk menjadi dasar pedoman perbankan syariah, dalam penelitian ini peneliti mengakji melalui buku dan jurnal sebagai sumber bahan kajian yang akan dilampirkan. Musyarakah adalah akad kerja sama yang secara sekilas mirip dengan mudharabah tetapi memiliki perbedaan terhadap besaran peran manajemen serta finansial ataupun satu dari keduanya. Menurut mudharabah, asal modal diperoleh dari satu pihak, sementara itu. Musyarakah memiliki runkun,syarat dan dasar hukum yang membuat akad ini bisa di aplikasikan pada lembaga keuangan syariah terumata perbankan syariah, Pengaplikasian musyarakah banyak digunakan pada produk-produk perbankan syariah pada saat ini selain itu akad musyarakah juga bisa menjadi akad hybrid yaitu seperti musyarakah wal murabahah dan musyarakah muntanaqisah

References

Akhmad Farroh Hasan, Fiqh Muammalah dari Klasik hingga Kontemporer (Teori dan Praktek),(Malang:UIN Maliki Press,2018)

Andrianto dan Anang Firmansyah,Manajemen Bank Syariah (implementasi Teori dan Praktek),(Surabaya:Penerbit Qiara Media,2019)

Ari Sita Nastiti. (2022). Implementasi Akad Musyarakah Dalam Produk Pembiayaan Perbankan Syariah Di Indonesia. Jurnal Adz-Dzahab: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 7(1), 1–19. https://doi.org/10.47435/adz-dzahab.v7i1.818

Ascarya, AKAD DAN PRODUK BANK SYARIAH: Konsep dan Prakteknya di Beberapa Negara,(Jakarta:Bank Indonesia,2006)

Ari Sita Nastiti. “Implementasi Akad Musyarakah Dalam Produk Pembiayaan Perbankan Syariah Di Indonesia.” Jurnal Adz-Dzahab: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam 7, no. 1 (2022): 1–19.

Aziroh, Nur. “Dalam Fiqih Dan Perbankan Syariah.” Journal.Stainkudus 2, no. 2 (2014): 310–327.

Balgis, Putri Dona. “Akad Musyarakah Mutanaqisa: Inovasi Baru Produk Pembiayaan Bank Syariah.” JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia) 7, no. 1 (2017): 14.

Hasanah, Umrotul, and Hoirul Ichfan. “Aplikasi Pembiayaan Akad Musyarakah Pada Perbankan Syariah.” Muhasabatuna : Jurnal Akuntansi Syariah 3, no. 1 (2021): 1.

Hosen, Muhammad Nadratuzaman. "Musyarakah mutanaqishah." Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah 1.2 (2016).

Imam Mustofa,Fiqh Muamalah Kontemporer,(Jakarta,PT.Raja Grafindo Persada,2016)

Kasmir,Bank dan Lembaga Keuangan Lainnyaedisi.revisi,(Jakarta:RajaGrafindo Persada,2014)

Mutmainah juniawati,zulaikah,dan putri swastika, Manajemen Pendanaan dan Jasa Perbankan Syariah,(Metro:Pascasarjana IAIN Metro,2020)

Nurdin, N., Azizah, W. N., & Rusli, R. (2020). Pengaruh Pengetahuan, Kemudahan dan Risiko Terhadap Minat Bertransaksi Menggunakan Finansial Technology (Fintech) Pada Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu. Jurnal Perbankan dan Keuangan Syariah Vol, 2(2).

Nonie Afrianty, Desi Isnaini, Amimah Oktarina,Lembaga Keuangan Syariah, (Bengkulu: Zigie Utama,2020)

Sri Sudiarti, Fiqh Muamalah Kontemporer,(Medan:Febi Press,2018)

Syaikhu,Ariyadi,dan Norwili, Fikih Muamalah Memahami Konsep dan Dialektika Kontemporer, (Yogyakarta:K-Media,2020),

Syaikhu,Ariyadi,dan Norwili,Fikih Muamalah Memahami Konsep dan Dialektika Kontemporer, (Yogyakarta:K-Media,2020)

Thamrin Abdullah dan Sintha Wahjusaputri,Bank dan Lembaga Keuangan edisi 2,(Jakarta:Mitra Wacana Media,2018)

Wiroso,ProdukPerbankanSyariah,(Jakarta:LPFEUsaki.2011)

Wahyu, Muhammad. “Implementasi Prinsip Syariah Pada Akad Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah Dalam Produk Kredit Pemilikan Rumah.” Aktualita (Jurnal Hukum) 1, no. 2 (2018): 416–431.

Published
2022-12-30
Section
Articles