Strategi Penyelesaian Ekesekusi Hak Tanggungan terhadap Benda Jaminan dalam Pembiayaan Murabahah pada BSI Area Retail Collection, Restructuring & Recovery Medan Kota

  • fauzan rusyidi nasution universitas islam negeri sumatera utara
  • Mustapa Khamal Rokan Perbankan Syariah, Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Keywords: Hak Tanggungan, Strategi, penyelesaian pembiayaan bermasalah, benda jaminan, perbankan syariah

Abstract

Dalam Pembiayaan Murabahah eksekusi jaminan dapat dilakukan dengan memenuhi syarat. Metode yang digunakan ialah metode kualitatif dengan cara wawancara, observasi, serta studi pustaka. Berdasarkan hasil analisa menyatakan bahwa apabila tidak ada kemampuan dan niat baik nasabah dalam mengembalikan pembiayaan, telah melalui restrukturisasi. Namun dari upaya tersebut nasabah belum juga dapat memenuhi kewajibannya. Prosedur eksekusi jaminan yaitu melalui tahapan Non Litigasi yaitu penjualan dibawah tangan (Offsetting) sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) dan (3) UUHT dan melalui tahapan Litigasi (Jalur Hukum/Pengadilan). Praktek lelang eksekusi jaminan hak tanggungan dilakukan dengan dua cara, yaitu: Pertama, Bank mengajukan permohonan fiat eksekusi Hak Tanggungan kepada Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUHT. Kedua, Bank juga dapat mengajukan permohonan lelang eksekusi terhadap objek Hak Tanggungan secara langsung (parate eksekusi) ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai Pasal 6 UUHT. Melalui teori Mashalihul Mursalah dengan mengambil filosofi kemanfaatan bagi orang banyak dan Teori ‘Urf sesuai dengan qaidah “Al-‘adatu muhakkamah” (Adat kebiasaan itu merupakan syari’at yang ditetapkan sebagai hukum) ditemukan bahwa Hak Tanggungan dalam penerapannya sudah sesuai dengan Hukum Islam.

References

Abdul Ghafur Anshari. (2008). Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan. Pustaka Pelajar. Yogyakarta. Indonesia

Surahman, Maman dan Adam, Panji. (2017). Penerapan Prinsip Syariah Pada Akad Rahn Di Lembaga Pegadaian Syariah, Jurnal Law And Justice Vol. 2 No. 2.

Adiwarman A. Karim. (2006). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. PT.Raja Grafi ndo Persada. Jakarta

Antonio, Muhammad Syafi’I. (2004). Bank Syariah dari Teori ke Praktek. (Cet. 2). Gema Insani Press. Jakarta

Dadan Mutt aqien, Fakhruddin Cikman. (2008). Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. Kreasi Total Media. Yogyakarta

Hasan, Nurul Ichsan. 2014. Perbankan Syariah: Sebuah Pengantar. Ciputat: Referensi (GP Press Group)

Jalil, A., & Sabrina, R. (2021). PENGARUH TEKANAN KERJA TERHADAP TINGKAT KINERJA KARYAWAN PADA BANK MEGA SYARIAH KC PALU. Jurnal Ilmu Perbankan dan Keuangan Syariah, 3(1), 46-56.

Kemenag, terjemahan Al-Qur’an QS. An-Nisa/4:29

Afni, N., & Jalil, A. (2020). Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Usaha Bisnis Busana Muslim. Jurnal Ilmu Perbankan dan Keuangan Syariah, 2(2),

Rohmadi Usman. (2009). Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Citra Aditya Bhakti. Bandung

Rahman, Sudarno, & Roziq, 2018, Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Gadai dan Cicil Emas PT Bank SyariahMandiri Jember, Journal Ekonomi Bisnis dan Akuntansi, Vol 5 No. 1

Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

UUD RI No. 4 tanggal 9 April 1966 pasal 6 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Di Ambon dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Makassar

Published
2022-06-29
Section
Articles