SHARIAH COMPLIANCE PADA INVESTASI SUKUK DALAM SECURITIES CROWDFUNDING DI INDONESIA

  • Muhammad Rusydi Kadir Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Keywords: securities crowdfunding, peraturan, sukuk

Abstract

Teknologi di Indonesia semakin tidak terbendung menerangkan peradaban semakin maju, tidak terkecuali bidang ekonomi mengalami perkembangan yang sangat cepat dalam bentuk sistemnya, terlihat dengan adanya system baru yang disebut dengan securities crowdfunding. Maka dari itu pemerintah telah mengeluarkan aturan yang mendasari setiap kegiatan tersebut melalui POJK nomor 57 tahun 2020. Securities crowdfunding memiliki 3 jenis produk yaitu efek ekuitas, efek utang, dan efek syariah (sukuk). Aturan securities crowdfunding tidak membahas secara rinci mengenai efek syariah (sukuk), sehingga keterlibatan dan kedudukan DSN-MUI tidak diketahui dalam menciptakan investasi sukuk yang bebas dari unsur riba’, maysir, dan gharar. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif konseptual sekaligus mengkoherensikan anatar aturan dengan shariah compliance

References

Pasal 576 Kompilasi hokum Ekonomi Syari’ah, Buku II, edisi 2011.

Peraturan OJK No. 57 /POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).

AbdulKadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Cet. 1, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004.

Agus Triyanta, “Gharar: Konsep dan Penghindarannya pada Regulasi Terkait Screening Criteria di Jakarta Islamic Index”, dalam Jurnal Hukum No. 4 Vol. 17 2010.

Al-Imam Abul Fida Isma’il Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Katsir Juz 3 (Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2003).

Andri Soemitra, Masa Depan Pasar Modal Syariah Di Indonesia, (Jakarta: PrenadaMedia: 2014).

Angriani, Ambo Asse, dkk, Penerapan shariah compliance sebagai prinsip sharia governance pada bank muamalat indonesia tbk. Cabang makassar, AL-MASHRAFIYAH: Jurnal Ekonomi, Keuangan, dan Perbankan Syariah, Volume 3, Nomor 1, April (2019).

Anna Nurlita, “Investasi Di Pasar Modal Syariah Dalam Kajian Islam,” Kutubkhanah: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 17.1 (2015).

Aprillia Ika, “OJK Segera Keluarkan Aturan Crowdfunding”, dalam www.ekonomi.kompas.com, diakses 31 oktober 2019

Beta Pujangga Mukti, “Strategi Ketahanan Pangan Nabi Yusuf: Studi Analisis tentang Sistem Ketahanan Pangan

Diana Wiyanti, “Perspektif Hukum Islam terhadap Pasar Modal Syariah Sebagai Alternatif Investasi Bagi Investor,” Ius Quia Iustum Law Journal, 20.2 (2013).

Galih Pamenang Suryo Negoro berjudul “perlindungan hukum konsumen di indonesia ditinjau dari perspektif hukum Islam”, Tesis, Hukum Bisnis, Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2017. Yogyakarta.

Gunawan, S., Malkan, M., & Jalil, A. (2019). Peranan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah Dalam Upaya Meningkatkan Penggunaan Uang Logam. Jurnal Ilmu Perbankan dan Keuangan Syariah, 1(1), 57-72.

Gustaf Josua, Moch Zairul Alam, dkk. Tinjauan yuridis terhadap penerapan prinsip keterbukaan dan mitigasi resiko pada equity crowdfunding di indonesia, jurnal hukum universitas brawijaya, desember 2018.

Nabi Yusuf dalam Al-Quran Surat Yusuf Ayat: 46-49,” TARJIH: Jurnal Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam, 16.1 (2019).

Nurdin, N., & Mir’atun, M. a. (2018). Do Government And Private Sharia Commercial Banks Practice Similar Financial Social Responsibility Disclosure. Hunafa: Jurnal Studia Islamika, 15(2), 285-321.

Iswi Hariyani dan Cita Yustisia, Kajian Hukum Bisnis Jasa Crowdfunding Properti, Jurnal; Legislasi Indonesia Vol 16 No.1, Maret 2019.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet. 2, Jakarta: Kencana 2008.

Rahmadiani Putri Nilasari , “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Transaksi Jual Beli Efek Melalui Internet”, (Yuridika: Volume 26 No 3, September-Desember 2011)

Ratna Hartanto, Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum; Volume 27 Issue 1, Januari 2020.

Riski Pebru Ariyanti, Aprillaili Aya Tri Kartini, dkk. tinjauan yuridis terhadap perlindungan pemodal platform crowdfunding

https://idcloudhost.com/crowdfunding-pengertian-ciri-ciri-syarat-dan-contohnya. Diakses 2 Juni 2021.

https://accurate.id/ekonomikeuangan/crowdfunding-tujuan-jenis-dan-manfaatnya-pada-ekonomi-bisnis/Diakses 2 Juni 2021.

Published
2021-06-29
Section
Articles