Kontribusi Sistem Tanggung Renteng dalam Mewujudkan Zero Bad Debt dan Perilaku Nasabah BWM Lirboyo

  • Ilyas Adhi Purba IAIN Kediri
  • Andriani IAIN Kediri
Keywords: Sistem Tanggung Renteng, Bad Debt, Perilaku Nasabah, Bank Wakaf Mikro

Abstract

Bank Wakaf Mikro (BWM) memberikan pembiayaan bagi masyarakat pelaku usaha mikro. Melalui kegiatan pembiayaan ini tentu dapat menimbulkan suatu risiko. Adanya kemungkinan risiko pembiayaan bermasalah berkaitan dengan bad debt atau itikad debitur yang buruk dalam pengembalian pembiayaan. Bank Wakaf Mikro memiliki pengelolaan risiko berupa sistem tanggung renteng. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kontribusi sistem tanggung renteng Bank Wakaf Mikro Berkah Rizqi Lirboyo dalam mewujudkan zero bad debt. Selain itu juga menunjukan kontribusi dalam perubahan perilaku nasabah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan analisis deskriptif. Analisis ini digunakan untuk memberikan deskripsi atau gambaran mengenai subjek penelitian berdasarkan data variabel yang diperoleh dari kelompok subjek tertentu. Data yang diambil adalah data sekunder, yakni data-data yang telah ada. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa kontribusi sistem tanggung renteng mewujudkan zero bad debt melalui nilai rasio NPF sebesar 0%. Kontribusi ini diasumsikan dengan adanya nasabah yang tertib membayar karena usaha lancar dan nasabah yang tidak tertib sehingga dibantu anggota kelompoknya. Kemudian kontribusi sistem tanggung renteng dalam perubahan perilaku nasabah menciptakan sikap kedisiplinan dan tanggung jawab, tolong menolong atau ta’awun serta persaudaraan atau ukhuwwah. Penelitian ini menunjukan bahwa sistem tanggung renteng pada Bank Wakaf Mikro Lirboyo berhasil meniadakan nasabah bermasalah. Selain itu perilaku nasabah dapat mewujudkan nilai-nilai keislaman khususnya terkait ta’awun dan ukhuwwah. Bagi LKS lain dapat pula menerapkan sistem tanggung renteng bagi pembiayaan kelompok pada nasabah. Namun untuk BWM cabang lain juga perlu memperhatikan optimalisasi sistem tanggung renteng, agar dapat pula mewujudkan zero bad debt.

References

Apriliawan, F. B. A, Ridlwan A. A. dan Haryanti, P. (2021). Peran Bank Wakaf Mikro Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat (Studi Kasus BWM Tebuireng Mitra Sejahtera. JIES: Journal of Islamic Studies, 2 (1), 1-22. https://doi.org/10.3235/jies.6i12.232.

Arifin, S. (2018). Dinamika Implementasi Konsep Sistem Tanggung Renteng dan Kontribusinya Pada tercapainya Zero Bad Debt. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 12 (3), 15-28. https://doi.org/10.13146/jkp.v12i3.1528.

Arinta, Y. N., et al. (2020). Eksistensi Bank Wakaf Mikro Dan Implikasinya Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Dalam Perspektif Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6 (2), 44-68. https://doi.org/10.5187/jiei.1i1v.464.

Attamimi, Z. F. (2019). Prinsip Syariah dalam Penyelenggaraan Bank Wakaf Mikro Sebagai Perlindungan Hak Spiritual Nasabah. Jurnal Jurisprudence, 9 (2), 80-113. https://doi.org/10.2442/jjur.2i4i.621.

Azizah, N. dan Islamiyah, S. (2021). Efektifitas Metode Tanggung Renteng Dalam Mengatasi Kredit Macet Di Bank Wakaf Mikro Denanyar Sumber Barokah Jombang. Irtifaq: Jurnal Ilmu-Ilmu Syariah, 8 (2), 1-17. https://doi.org/10.1135/jiis.6iv1.431.

Balqis, W. G. dan Sartono, T. (2019). Bank Wakaf Mikro Sebagai Sarana Pemberdayaan Pada Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah. Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah, 10 (2), 125-148. https://doi.org/10.2167/jhs.22iv.452.

Disemadi, H. S. dan Roisah, K. (2019). Kebijakan Model Bisnis Bank Wakaf Mikro Sebagai Solusi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Law Reform, 15 (2), 31-52. https://doi.org/10.1241/jlr.62iv1.113.

Fadhil, F. dan Ropei, A. (2022). Sistem Pembayaran Tanggung Renteng dalam Narasi Hukum Ekonomi Syariah (Studi PNM Mekar Cabang Cisauk Tangerang). Jurnal Al-Mizan, 6 (2), 1-18 . https://doi.org/10.24657/jalm.v62i2.118.

Garrett Sutton. (2018). The ABC’s of Getting Out of Debt: Turn Bad Debt into Good Debt. Hayden Road: RDA Press.

Ikatan Bankir Indonesia. (2016). Manajemen Kesehatan Bank Berbasis Risiko. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Irawan, I. F, et al. (2021). Penerapan Sistem Tanggung Renteng dalam Kelancaran Pembayaran Kredit Nasabah Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada PNM Mekaar Cabang Aimas Sorong. Jurnal At-Thariqah. 2 (2), 72-94. https://doi.org/10.11426/atq.v2i2.7294.

Iryani, E. dan Tersta, F. W. (2019). Ukhuwah Islamiyah dan Perananan Masyarakat Islam dalam Mewujudkan Perdamaian: Studi Literatur. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 19 (2), 1-16. https://doi.org/10.4256/jiub.12iv2.1463.

Karjuni A. dan Mulasih, S. (2021). Strategi Pemasaran Dalam Upaya Menarik Minat Masyarakat Nasabah Pada Bank Wakaf Mikro Buntet Pesantren Cirebon Tahun 2020. Ecobankers, 2 (1), 66-84. https://doi.org/10.5614/jec.6iv1.416.

Lisdawati, D, Syaifullah dan Amalia, R. (2019). Pelaksanaan Akad Murabahah Dalam Pembiayaan Perumahan Perspektif Ekonomi Syariah: Studi Pada Bank Muamalat Cabang Palu. Jurnal Ilmu Perbankan dan Keuangan Syariah, 1 (1), 16-36. https://doi.org/10.24239/jipsya.v1i1.3.1636.

Mardani. (2015). Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia.

Mardliyyah, A. dan Ryandono, M. N. H. (2020). Sistem Tanggung Renteng Pada Koperasi Assakinah Sebagai Bentuk Penerapan Ta'awun. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 7 (2), 72-93. https://doi.org/10.4115/jest.1i6v.114.

Nasution, F. R, dan Rokan, M. K. (2022). Strategi Penyelesaian Eksekusi Hak Tanggungan Terhadap Benda Jaminan dalam Pembiayaan Murabahah Pada BSI Area Retail Collection, Restructuring & Recovery Medan Kota. Jurnal Ilmu Perbankan dan Keuangan Syariah, 4 (1), 1-13. https://doi.org/10.24239/jipsya.v4i1.116.113.

Nurhayati E. dan Rustamunadi. (2019). Analisis Model Pembiayaan Bank Wakaf Dalam Pemberdayaan Usaha Mikro Syariah (Studi Kasus Bank Wakaf Mikro El-Manahij Lebak. Tazkiya, 20 (1), 1-26. https://doi.org/10.2134/jtas.6i1v.134.

Otoritas Jasa Keuangan. (2019). Booklet Bank Wakaf Mikro. Jakarta: OJK.

Putera, A. P. (2020). Prinsip Kepercayaan Sebagai Fondasi Utama Kegiatan Perbankan. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 3 (1), 23-47. https://doi.org/10.4487/jhbb.2i6v.281.

Ramadhan, M. F. dan Sukmana, R. (2019). Peran Bank Wakaf Mikro Dalam Penguatan Modal dan Pemberdayaan Usaha Mikro di Surabaya. Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, 6 (11), 11-18. https://doi.org/10.6782/jest.1iv1.361.

Rohmah, U., Suharto dan Anggraeni, E. (2022). Sistem Tanggung Renteng pada Keberlangsungan Usaha dalam Perspektif Ekonomi Islam, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8 (3), 21-42. https://doi.org/10.4762/jiei.62v1.156.

Rohman, F. (2018). Peran Pendidik dalam Pembinaan Disiplin Siswa di Sekolah/Madrasah. Ihya Al-Arabiyah: Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra Arab, 4 (1), 132-158. https://doi.org/10.3214/jpbsa.21v1.662.

Rumondang, A., Sudirman A., dan Sitorus, S. (2020). Pemasaran Digital dan Perilaku Konsumen. Yogyakarta: Yayasan Kita Menulis.

Saripudin, U. (2018). Sistem Tanggung Renteng dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus di UPK Gerbang Emas Bandung). Jurnal Iqtishadia, 6 (2), 1-27. https://doi.org/10.1233/jiqt.426i.443.

Sartono, S. dan Respati, H. (2021). Analisis Pengaruh Budaya Organisasi dan Sistem Tanggung Renteng terhadap Perilaku Anggota yang berdampak kepada Keamanan Usaha di Koperasi Setia Budi Wanita Malang. Jurnal Riset Inspirasi Manajemen dan Kewirausahaan, 5 (1), 23-44. https://doi.org/10.6214/jrum.6i2v.723.

Simamora, B. (2022). Panduan Riset Perilaku Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Sukwiaty. (2020). Ekonomi. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Wahab, A. dan Syaharuddin. (2020). Peran Ta’awun dalam Mengentas Kemiskinan di Kota Makassar. Al-Buhuts, 16 (2), 1-16. https://doi.org/10.1237/jab.4v1i.412.

Wanita, N. (2020). Mekanisme Kerja Asuransi Syariah Pada PT. Takaful Keluarga. Jurnal Ilmu Perbankan dan Keuangan Syariah, 2 (1), 122-141.https://doi.org/10.24239/jipsya.v2i2.29.12241.

Widiasmara, A. (2018). Analisis Pengendalian Internal Piutang Usaha Untuk Meminimalkan Piutang Tidak Tertagih (Bad Debt) Pada PT Wahana Ottomitra Multiartha TBK Cabang Madiun. Jurnal Ekonomi Modernisasi, 10 (2), 106-127. https://doi.org/10.4255/jem.6v1i.237.

Widowati, C. dan Budhisulistyawati, A. (2018). Efektivitas Tanggung Renteng Pada Perusahaan Modal Ventura untuk Mengatasi Perusahaan Pasangan Usaha Wanprestasi (Studi di PT. Perusahaan Modal Ventura Kantor Cabang Tasikmadu). Jurnal Privat Law, 6 (1), 32-58. https://doi.org/10.3217/jpl.25v1.326.

Widyati R. dan Mendari, W. W. (2019). Upaya Penanganan Kredit Bermasalah Pada Bank Nagari Cabang Utama Padang. Jurnal Elsentra, 2 (1), 22-44. https://doi.org/10.4116/jel.63i1.114.

Yusmad, M A. (2018). Aspek Hukum Perbankan Syariah: Dari Teori Ke Praktik. Surabaya: Pena Emas.

Zein, A. S. (2018). Analisis Perilaku Nasabah dalam Memilih Bank Syariah di Kabupaten Mandailing Natal. At-Tijaroh: Jurnal Ilmu Manajemen dan Bisnis, 4 (2), 1-16. https://doi.org/10.1238/jumb.1i6v.431.

Published
2023-06-29
Section
Articles